Pages

Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Friday, March 7, 2014

FENOMENA KDRT DI INDONESIA

PENGERTIAN KDRT
Sebagian kecil orang yang mengerti pengertian KDRT sehingga upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya sangat sulit. Pengertian ini penting diketahui oleh masyarakat karena menurut Lawrent Friedman, penegakan hukum akan tercapai apabila terdapat sinkronisasi dan hubungan yang saling mendukung atara tiga unsur. Yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. KDRT bisa menimpa siapa saja termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, atau pembantu rumah tangga. Di Indonesia, data statistik mengenai KDRT masih terbatas. Budaya masyarakat menjadi bagian yang penting sehingga pengertian KDRT harus dimengerti dalam upaya Penegakan Hukum Anti KDRT.
Menurut UU P KDRT:
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(Pasal 1 Butir 1).

Pasal 2 menjabarkan selanjutnya:
1) Lingkup rumahtangga dalam Undang-undang ini meliputi:
a. suami, istri, dan anak
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah tangga tersebut
2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Meminjam kata dari VG Tinuk Istiarti, bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain,
1) Budaya patriakhi yang mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior/kuat Berkuasa dan perempuan sebagai makhluk inferior/lemah,
2) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran Agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan,
3) proses meniru, misalnya peniruan anak laki-laki yang dulu hidup bersama ayah yang suka memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.

Sedangkan korban-korbannya bisa suami, isteri, anak atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri atau Anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan.
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pengertian:
Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang pihak yang terjadi didepan umum maupun dalam kehidupan pribadi (Pasal 2 Deklarasi PP tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan). Kekerasan terhadap perempuan terjadi dihampir semua ranah kehidupan, dalam rumah tangga, tempat kerja, masyarakat dan negara. Akibatnya Perempuan jauh tertinggal dengan laki-laki dalam semua bidang kehidupan. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan, sehingga menambah ketertinggalan perempuan dalam pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.

Bentuk KDRT:
1. Kekerasan fisik,
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga

Keluhan Korban:
1. Trauma mental
2. Luka / cacat fisik
3. Penularan penyakit
4. Kehamilan yang tak dikendaki

Lingkup Rumah Tangga
1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Dampak Kekerasan Terhadap Kesehatan Perempuan
1. Gangguan kesakitan fisik non reproduksi
2. Gangguan kesakitan (kesehatan jiwa)
3. Gangguan kesehatan reproduksi
4. Kematian / Bunuh diri

Perhatian Masyarakat Terhadap KDRT
1. Tingkat pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap KDRT masih rendah
2. KDRT dianggap hal biasa dalam rumah tangga
3. KDRT dianggap bukan pelanggaran hukum
4. Tingkat pemahaman agama yang keliru
5. Korban KDRT secara ekonomi sangat bergantung kepada suami
6. Korban merasa malu

Permasalahan yang Menjadi Hambatan KDRT Untuk Diselesaikan
1. Masih sedikit layanan penegakan hukum yang peka terhadap kebutuhan korban yang disediakan kepolisian
2. Hukum sering terlalu ringan dan kurang maksimal, seluruh kerugian sering ditanggung oleh korban
3. Banyak kritik dari masyarakat terhadap polisi yang tidak mampu menghayati penderitaan korban dan cenderung menyalahkan korban
4. KUHP sudah banyak melindungi HAM, namun keberpihakan kepada korban kurang diperhatikan dan tidak semua tindak KDRT diatur dalam KUHAP
5. Aturan Perundang-undangan yang ditegakkan Polri belum membela perempuan dan masih diskriminatif. Diharapkan dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT nantinya akan semakin diperhatikan keberadaan dan pengembangannya.

Pandangan Terhadap Perempuan Masih Sangat Dipengaruhi Dan Dikondisikan Berdasarkan:
1. Stereotype
2. Budaya Patriarkhi yang kuat
3. Pendidikan rendah
4. Marginalisasi
5. Diskriminasi
6. Peran / Tugas Ganda
7. Sub-ordinasi.

Langkah Penghapusan KDRT
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah permasalahan sosial bukan individu
2. Mendorong para korban untuk berani mengemukakan persoalan kasusnya, tidak saja pada keluarga/kerabat, tetapi juga lembaga yang mendampinginya.
3.Mendampingi para korban untuk menghadapi dan menyelesaikan serta mengupayakan persoalan kekerasan
4. Mendorong korban KDRT untuk lebih berani:
a. Menceritakan apa yang dialaminya kepada Keluarga/ Orang Lain
b. Melapor kepada polisi apabila terjadi atau penganiayaan
c. Meminta pemeriksaan/ Visum dokter atas luka yang diderita

Penerapan Hukum Terhadap KDRT
Dalam penanggulangan KDRT, Hukum Positif yaitu KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang ancaman hukuman minimum sehingga sering tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Disamping itu KDRT juga bukan merupakan delik pidana umum tetapi merupakan delik pidana aduan yang artinya perbuatan pidana tersebut baru dikenai sanksi hukum apabila terjadi pengaduan dari pihak yang dirugikan. Diharapkan para penegak hukum dapat berperan sebagai katalisator kesenjangan antara hukum positif dengan nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dibedakan tindak KDRT yang merupakan delik umum dan delik aduan.


Referensi:
http://aafandia.wordpress.com/2009/05/19/fenomena-kdrt-sebagai-faktor-pengubah-hukum-di-indonesia/
http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.html
http://pureofdream.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-kdrt.html

No comments:

Post a Comment

Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot