PENGERTIAN
KDRT
Sebagian kecil orang yang mengerti
pengertian KDRT sehingga upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya sangat
sulit. Pengertian ini penting diketahui oleh masyarakat karena menurut Lawrent
Friedman, penegakan hukum akan tercapai apabila terdapat sinkronisasi dan
hubungan yang saling mendukung atara tiga unsur. Yaitu substansi hukum,
struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. KDRT bisa menimpa siapa saja
termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, atau pembantu rumah tangga. Di
Indonesia, data statistik mengenai KDRT masih terbatas. Budaya masyarakat menjadi
bagian yang penting sehingga pengertian KDRT harus dimengerti dalam upaya
Penegakan Hukum Anti KDRT.
Menurut
UU P KDRT:
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(Pasal 1 Butir 1).
Pasal
2 menjabarkan selanjutnya:
1) Lingkup rumahtangga dalam Undang-undang
ini meliputi:
a. suami, istri, dan anak
b. orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf
a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah
tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tanggadan
menetap dalam rumah tangga tersebut
2) Orang
yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota
keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Meminjam kata dari
VG Tinuk Istiarti, bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
antara lain,
1) Budaya patriakhi yang mendudukan
laki-laki sebagai makhluk superior/kuat Berkuasa dan perempuan sebagai makhluk inferior/lemah,
2) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran
Agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan,
3) proses meniru, misalnya peniruan anak
laki-laki yang dulu hidup bersama ayah yang suka
memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.
Sedangkan korban-korbannya bisa suami,
isteri, anak atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami,
isteri atau Anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan
perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu
rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan.
KEKERASAN
TERHADAP PEREMPUAN
Pengertian:
Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap
perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan
penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman
tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang
pihak yang terjadi didepan umum maupun dalam kehidupan pribadi (Pasal 2
Deklarasi PP tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan). Kekerasan terhadap
perempuan terjadi dihampir semua ranah kehidupan, dalam rumah tangga, tempat
kerja, masyarakat dan negara. Akibatnya Perempuan jauh tertinggal dengan
laki-laki dalam semua bidang kehidupan. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya
tindak kekerasan terhadap perempuan, sehingga menambah ketertinggalan perempuan
dalam pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.
Bentuk
KDRT:
1. Kekerasan fisik,
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga
Keluhan
Korban:
1. Trauma mental
2. Luka / cacat fisik
3. Penularan penyakit
4. Kehamilan yang tak dikendaki
Lingkup
Rumah Tangga
1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah
tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada
dalam rumah tangga yang bersangkutan.
KEKERASAN
DALAM RUMAH TANGGA
Dampak
Kekerasan Terhadap Kesehatan Perempuan
1. Gangguan kesakitan fisik non reproduksi
2. Gangguan kesakitan (kesehatan jiwa)
3. Gangguan kesehatan reproduksi
4. Kematian / Bunuh diri
Perhatian
Masyarakat Terhadap KDRT
1. Tingkat pemahaman dan kepedulian
masyarakat terhadap KDRT masih rendah
2. KDRT dianggap hal biasa dalam rumah
tangga
3. KDRT dianggap bukan pelanggaran hukum
4. Tingkat pemahaman agama yang keliru
5. Korban KDRT secara ekonomi sangat
bergantung kepada suami
6. Korban merasa malu
Permasalahan yang Menjadi Hambatan KDRT
Untuk Diselesaikan
1. Masih sedikit layanan penegakan hukum
yang peka terhadap kebutuhan korban yang disediakan kepolisian
2. Hukum sering terlalu ringan dan kurang
maksimal, seluruh kerugian sering ditanggung oleh korban
3. Banyak kritik dari masyarakat terhadap
polisi yang tidak mampu menghayati penderitaan
korban dan cenderung menyalahkan korban
4. KUHP sudah banyak melindungi HAM, namun
keberpihakan kepada korban kurang diperhatikan dan tidak semua tindak KDRT diatur dalam
KUHAP
5. Aturan Perundang-undangan yang
ditegakkan Polri belum membela perempuan dan masih diskriminatif. Diharapkan
dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT nantinya akan semakin diperhatikan keberadaan dan
pengembangannya.
Pandangan
Terhadap Perempuan Masih Sangat Dipengaruhi Dan Dikondisikan Berdasarkan:
1. Stereotype
2. Budaya Patriarkhi yang kuat
3. Pendidikan rendah
4. Marginalisasi
5. Diskriminasi
6. Peran / Tugas Ganda
7. Sub-ordinasi.
Langkah
Penghapusan KDRT
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan
KDRT adalah permasalahan sosial bukan individu
2. Mendorong para korban untuk berani
mengemukakan persoalan kasusnya, tidak saja pada
keluarga/kerabat, tetapi juga lembaga yang
mendampinginya.
3.Mendampingi para korban untuk menghadapi
dan menyelesaikan serta mengupayakan persoalan kekerasan
4. Mendorong korban KDRT untuk lebih
berani:
a. Menceritakan apa yang dialaminya kepada
Keluarga/ Orang Lain
b. Melapor kepada polisi apabila terjadi
atau penganiayaan
c. Meminta pemeriksaan/ Visum dokter atas
luka yang diderita
Penerapan
Hukum Terhadap KDRT
Dalam penanggulangan KDRT, Hukum Positif
yaitu KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang ancaman hukuman minimum
sehingga sering tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Disamping itu KDRT
juga bukan merupakan delik pidana umum tetapi merupakan delik pidana aduan yang
artinya perbuatan pidana tersebut baru dikenai sanksi hukum apabila terjadi
pengaduan dari pihak yang dirugikan. Diharapkan para penegak hukum dapat
berperan sebagai katalisator kesenjangan antara hukum positif dengan
nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat termasuk penyediaan sarana dan
prasarana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dibedakan tindak
KDRT yang merupakan delik umum dan delik aduan.
Referensi:
http://aafandia.wordpress.com/2009/05/19/fenomena-kdrt-sebagai-faktor-pengubah-hukum-di-indonesia/
http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.html
http://pureofdream.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-kdrt.html
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot