Pages

Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Monday, May 5, 2014

KORUPSI DI INDONESIA

Korupsi adalah tindakan tidak wajar atau tidak legal yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atau memegang jabatan tertentu(seperti politisi, pejabat atau pegawai pemerintah) serta pihak lain yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.

Unsur-unsur perbuatan yang bisa dikatakan sebagai korupsi:
       tindakan melawan hukum
 penyalahgunaan kesempatan, sarana, atau wewenang
       memperkaya diri atau orang lain/korporasi
       merugikan perekonomian atau keuangan negara

Di Indonesia korupsi berkembang secara sistemik.Korupsi telah terjadi sejak zaman hindia-belanda. Sampai saat ini Indonesia berada pada peringkat bawah negara yang bersih dari korupsi. Kondisi korupsi di Indonesia sudah berada pada tingkatan yang membahayakan karena semakin hari semakin banyak pejabat, politikus, dan juga kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Lemahnya sistem pemerintahan merupakan salah satu penyebab oknum-oknum menemukan cara untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara ilegal.

Ada beberapa faktor penyebab menurut M.Dawan Raharjo:
1.    Pemerintah memberikan celah untuk dapat dimanfaatkan melakukan korupsi.
2.    Lingkungan budaya yang memengaruhi psikologis seseorang.
3.    Pengaturan ekonomi yang mungkin memberikan tekanan-tekanan tertentu.

Faktor-faktor pemicu korupsi tidak hanya berasal dari internal tetapi juga lingkungan yang mendukung karena korupsi merupakan perbuatan yang sifatnya kompleks. Penyebab Korupsi menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP).
BPKP melakukan analisis tentang penyebab korupsi antara lain:
1.    Aspek Individu Koruptor
       Sifat rakus manusia
       Moral yang lemah
       Penghasilan yang kurang
       Kebutuhan hidup yang mendesak
       Gaya hidup hura-hura atau konsumtif
       Malas untuk berusaha keras
       Kurang beriman

2.    Aspek Organsisasi
       Kurangnya sikap kepemimpinan atau leadership dari pemimpin
       Tidak adanya kultur organisasi yang benar
       Sistem akuntabilitas yang benar di pemerintah yang tidak memadai
       Kelemahan sistem pengendalian manajer
       Manajemen cenderung menutupi korupsi di organisasi

3.    Aspek tempat Individu dan Organisasi
       Nilai di masyarakat mendukung untuk korupsi
       Masyarakat kurang menyadari sebagai korban korupsi
       Masyarakat kurang menyadari telah terlibat korupsi
       Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi bisa dicegah dan dihentikan
       Aspek peraturan-perundang-undangan

Contoh Kasus Korupsi di Indonesia
Contoh Korupsi dilihat dari jenis pidana, yaitu:
       gratifikasi*
       Penyuapan
       Pemerasan dalam jabatan
       Penggelapan dalam jabatan
       Ikut serta dalam pengadaan

Kasus Nyata
       Suap Impor Daging
       BLBI
       Apel Malang Hambalang
       Oknum Petugas Pajak
       Simulator SIM

Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1.   Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
3.  Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
4.  Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
5.  Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan:
1.    Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
2.    Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
3.    Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak semestinya.

       Upaya pencegahan (preventif).
       Upaya penindakan (kuratif).
       Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
       Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Sumber:
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/korupsi-di-indonesia.html

No comments:

Post a Comment

Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot