Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu
merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama
manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa
seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia
pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM
dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas
manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk
kehidupan sehari - hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia.
Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga
Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang
berwenang.
Jadi antara
hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis,
karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia.
Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama
tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan
secara seimbang.
Fenomena
Keadilan di Indonesia
Setiap
manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari
negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi :
“keadlian bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh
rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu,
entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat
keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting
untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum
adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan
sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan
keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama,
juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam
prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun
aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara
yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Sumber:
http://lydiaputriamalia.blogspot.com/2012/07/keadilan.html
http://lydiaputriamalia.blogspot.com/2012/07/keadilan.html
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot