I.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris
“Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas
khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan
keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik,
serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi, keran profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik profesi secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan
pada pengetahuan teoritis: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.2. Asosiasi professional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Kode etik:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu
profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya
sendiri.
9. Mengatur Diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur
oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari
kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses
akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
- Tanggung jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
- Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
II.
PROFESIONALISME
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria
pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian
(kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai
kebutuhan hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme
dibidang TI:
- Mempunyai keterampilan
yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam
melaksanakan tugasnya dibidang IT.
- Mempunyai ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu
masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat
dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap orientasi
kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT
yang terbentang dihadapannya.
- Punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik
bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Sumber:
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot