UU NO. 19 TENTANG HAK CIPTA
Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para
pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE
ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang
berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan
undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal
dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah
terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang
Hak Cipta
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Lingkup Hak Cipta
Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif
bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
8. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
9. Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim
Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang
kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya
penyalahgunaan UUHC?
- Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
- Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
- Aksesibilitas yang lebih mudah.
KESIMPULAN SEDERHANA
Dari Analisa kasus keseluruhan di atas dapat di simpulkan secara sederhana
yaitu sebagai berikut:
- Kejahatan di bidang Hak Cipta Masih merajalela di Negara Indonesia Karena Ketegasan Hukum dan Kedisiplan Hukum Kurang membuat Jera pelaku.
- Kasus Pembajakan CD Software, Unlocking, dan Penjiplakan Karya Design Grafis Untuk Kepentingan Web adalah salah satu contoh Kasus Pelanggaran hak cipta yang harus dikendalikan agar tidak merambah ke yang lebih besar.
- Solusi yang terbaik mengatasi pelanggaran hak cipta adalah dengan memberlakukan hukum yang tegas dari UUHC yang telah di buat demi perlindungan Karya Cipta Otang/Perusahaan.
Sumber:
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot