Pages

Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Saturday, March 8, 2014

CARA MENJALANI POLA HIDUP SEHAT YANG BENAR

Bagaimana cara menjalani pola hidup sehat yang benar pasti merupakan suatu pertanyaan yang sering anda tanyakan keberbagai nara sumber yang berhubungan dengan kesehatan bukan? Pertanyaan ini juga yang membuat setiap orang menjadi penasaran, bagaimana bisa menjadi sehat, jika pola hidupnya saja tidak sehat. Sebenarnya pola hidup yang benar tidaklah susah akan tetapi juga tidaklah gampang, karena setiap mempunyai kondisi tubuh yang berbeda-beda.


Ada yang bergadang tiap hari, akan tetapi tidak mempengaruhi kesehatannya, akan tetapi ada yang bergadang hanya 1 hari langsung mengalami demam atau meriang. Hal ini disebabkan daya tahan seseorang yang berbeda-beda. Akan tetapi pada dasarnya setiap manusia pasti mengingikan pola hidup yang sehat, hanya saja mereka tidak mengetahui bagaimana caranya. Disini saya akan berbagi pengalaman bagaimana cara menjalani pola hidup sehat yang baik dan benar menurut berbagai sumber kesehatan yang ada sekarang. Langsung saja:
1. Tidur yang teratur dan cukup, pola tidur yang sehat sebenarnya dari jam 9 malam sampai dengan jam 6 pagi. Karena jam tidur yang normal dan sehat adalah 8-9 jam.
Jika anda tidur kurang atau lebih dari 8-9 jam, akan ada kemungkinan anda akan mengalami sesuatu yang membuat anda menjadi tidak sehat. Jadi ingat!!! tidur yang yang cukup itu sangat penting.

2. Makan makanan 4 sehat 5 sempurna juga merupakan pola makan yang sehat, dan minimal 3 kali sehari. adapun makanan 4 sehat 5 sempurna tidak perlu saya jelaskan disini, akan dapat mengetahui dengan melihat artikel saya yang lain.

3. Jika anda seorang pekerja, jam kerja anda maksimal 10 jam saja, jika lebih dari itu ditakutkan tubuh anda akan rentan terhadap penyakit karena terlalu berlebihan dalam penggunaannya dalam bekerja. Karena tubuh memerlukan istirahat juga untuk mengembalikannya ke keadaan yang normal kembali. Jika tubuh anda dalam keadaan tidak normal, makanya ada kemungkinan anda akan mudah terserang penyakit.

4. Jauhi rokok, makanan cepat saji, minuman beralkohol dan lainnya yang dapat merusak organ tubuh anda.

5. Dan yang terakhir teratur dalam berolahraga, minimal 3 kali seminggu. Karena olahraga sangatlah penting dalam menjaga keseimbangan tubuh anda dan dapat menjaga tubuh anda  tetap bugar.

Kesimpulan dari artikel di atas adalah kita sebagai manusia telah diberikan akal pikiran oleh Allah SWT untuk bisa menjaga apa yang telah diberikan-Nya kepada kita semua, yang salah satunya adalah tubuh / badan kita ini. Banyak berbagai cara yang dapat dilakukan untuk bisa menjaga pola hidup yang sehat, seperti makan yang teratur, rajin berolahraga, dsb. Dengan menjalankan pola-pola tersebut, kita sebagai manusia sangatlah bangga, karena kita bisa menjaga apa yang telah diberikan oleh Allah SWT.

Refernsi:

DUKUNGAN DAN KONTROVERSI PEMBANGUNAN MRT DI JAKARTA

Belakangan sedang hangat diberitakan dari rekan – rekan penulis yang tergabung dalam komunitas Railfans Indonesia dan Indonesian Edan Spoor Community tentang rencana pembangunan MRT dengan trayek Lebak Bulus – Bundaran Hotel Indonesia sepanjang 15 km.Dalam pembangunan ini pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA). Pihak JICA pun menjanjikan pembangunan MRT ini akan selesai pada tahun 2016 dan mengucurkan pinjaman dana sebesar 50,1Milyar Yen tergantung dari kemauan pelaksanaan proyeknya.

Dukungan Dan Kontroversi
Rencana pembangunan MRT ini di sambut baik masyarakat DKI Jakarta. Mereka berharap dengan hadirnya MRT ini dapat menjadikan transportasi di Jakarta lebih layak dan manusiawi serta dapat memecah kebuntuan kemacetan yang selama ini menjadi masalah klasik dan tidak juga mendapat solusi.

Namun rencana pembangunan MRT ini juga menuai kontroversial. Banyak protes dilayangkan supir bis AKAP dan rekan - rekan dari Bismania Community terkait rencana pembangunan MRT ini. Pasalnya dalam rencana pembangunan ini akan menggusur sebagian terminal bis AKAP Lebak Bulus untuk dialihfungsikan menjadi dipo MRT Lebak Bulus. Mereka menolak keras rencana alih fungsi terminal karna tidak ada solusi terminal pengganti. Sedangkan terminal bis AKAP Kampung Rambutan dan Pulogadung sudah memenuhi kapasitas. Belum lagi tambahan dari PO AKAP yang di lempar dari terminal Grogol. Selain itu pengalihan terminal ini juga akan menyulitkan penumpang antar kota yang selama ini berlangganan di terminal Lebak Bulus.

Dari berita ini, bagaimana menurut anda? Menurut pendapat saya adalah seharusnya ada solusi yang memecah kontroversi dari berbagai pihak. Namun dengan win – win solution. Artinya yang dapat menguntungkan semua pihak. Sejauh ini berdasarkan pandangan penulis, terminal yang paling nyaman di Jakarta adalah terminal Lebak Bulus. Karna selain bebas calo. terminal ini termasuk bersih. Oleh karenanya tidak heran jika banyak PO five star class yang membuka pelayanan di terminal Lebak Bulus.Sangat disayangkan jika terminal ini dialihfungsikan menjadi dipo MRT. Di sekitar terminal, terdapat banyak pusat perbelanjaan seperti Carrefour. Harusnya pusat perbelanjaan seperti inilah yang dialihfungsikan. Karena sudah banyak sekali pusat perbelanjaan di Jakarta.

Referensi:

SEJARAH Dr. Ir. SOEKARNO MENJADI PERSIDEN PERTAMA DI INDONESIA

Dr.Ir. Soekarno ( Soekarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo) (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun) adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Ia memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasilasebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya. Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya—berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan Darat—menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan. Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti anggota-anggotanya yang duduk di parlemen. 

Setelah pertanggungjawabannya ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada sidang umum ke empat tahun 1967, Soekarno diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden pada Sidang Istimewa MPRS pada tahun yang sama dan Soeharto menggantikannya sebagai pejabat Presiden Republik Indonesia. 

Masa Kecil dan Remaja
Soekarno dilahirkan dengan seorang ayah yang bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya yaitu Ida Ayu Nyoman Rai. Keduanya bertemu ketika Raden Soekemi yang merupakan seorang guru ditempatkan di Sekolah Dasar Pribumi di Singaraja, Bali. Nyoman Rai merupakan keturunan bangsawan dari Bali dan beragama Hindu, sedangkan Raden Soekemi sendiri beragama Islam. Mereka telah memiliki seorang putri yang bernama Sukarmini sebelum Soekarno lahir. Ketika kecil Soekarno tinggal bersama kakeknya, Raden Hardjokromo di Tulung Agung, Jawa Timur.

Ia bersekolah pertama kali di Tulung Agung hingga akhirnya ia pindah ke Mojokerto, mengikuti orangtuanya yang ditugaskan di kota tersebut. Di Mojokerto, ayahnya memasukan Soekarno ke Eerste Inlandse School, sekolah tempat ia bekerja. Kemudian pada Juni 1911 Soekarno dipindahkan ke Europeesche Lagere School (ELS) untuk memudahkannya diterima di Hoogere Burger School (HBS). Pada tahun 1915, Soekarno telah menyelesaikan pendidikannya di ELS dan berhasil melanjutkan ke HBS di Surabaya, Jawa Timur. Ia dapat diterima di HBS atas bantuan seorang kawan bapaknya yang bernama H.O.S. Tjokroaminoto.Tjokroaminoto bahkan memberi tempat tinggal bagi Soekarno di pondokan kediamannya. 

Di Surabaya, Soekarno banyak bertemu dengan para pemimpin Sarekat Islam, organisasi yang dipimpin Tjokroaminoto saat itu, seperti Alimin, Musso, Dharsono, Haji Agus Salim, dan Abdul Muis. Soekarno kemudian aktif dalam kegiatan organisasi pemuda Tri Koro Dharmo yang dibentuk sebagai organisasi dari Budi Utomo. Nama organisasi tersebut kemudian ia ganti menjadi Jong Java (Pemuda Jawa) pada 1918. Selain itu, Soekarno juga aktif menulis di harian "Oetoesan Hindia" yang dipimpin oleh Tjokroaminoto.

Tamat HBS Soerabaja bulan Juli 1921, bersama Djoko Asmo rekan satu angkatan di HBS, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil pada tahun 1921, setelah dua bulan dia meninggalkan kuliah, tetapi pada tahun 1922 mendaftar kembali dan tamat pada tahun 1926. Soekarno dinyatakan lulus ujian insinyur pada tanggal 25 Mei 1926 dan pada Dies Natalis ke-6 TH Bandungtanggal 3 Juli 1926 dia diwisuda bersama delapan belas insinyur lainnya. Prof. Jacob Clay selaku ketua fakultas pada saat itu menyatakan "Terutama penting peristiwa itu bagi kita karena ada di antaranya 3 orang insinyur orang Jawa". Mereka adalah Soekarno, Anwari, dan Soetedjo, selain itu ada seorang lagi dari Minahasa yaitu Johannes Alexander Henricus Ondang.

Saat di Bandung, Soekarno tinggal di kediaman Haji Sanusi yang merupakan anggota Sarekat Islam dan sahabat karib Tjokroaminoto. Di sana ia berinteraksi dengan Ki Hajar Dewantara, Tjipto Mangunkusumo, dan Dr. Douwes Dekker, yang saat itu merupakan pemimpin organisasi National Indische Partij.

Sebagai Arsitek
Bung Karno adalah presiden pertama Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek alumni dari Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil dan tamat pada tahun 1926.

Referensi:

KEAMANAN DAN HUKUM DI DUNIA IT

Kejahatan ini bisa terjadi karena lemahnya perangkat hukum di sini, bukan karena perangkat. Karena perangkat yang digunakan di Indonesia maupun di negara maju sama saja. Yang beda adalah orangnya dan hukumnya.

Dewasa ini Teknologi Informasi telah masuk ke seluruh aspek di dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Teknologi Informasi telah membantu mengubah banyak hal, mulai dari kantor tanpa kertas (paperless office) sampai komunikasi multimedia. Teknologi Informasi adalah kunci paling penting yang memungkinkan kita bekerja jauh lebih efisien dan cepat. Banyak sekali kegiatan di sekitar kita yang mengandalkan Teknologi Informasi, seperti transaksi banking, rumah sakit, pendidikan, pabrik, toko2, hiburan, sampai berita, semua diuntungkan dengan teknologi ini.

Teknologi yang Kritis
Komputer yang tadinya digunakan hanya untuk mengetik, sekarang digunakan untuk melakukan banyak hal, termasuk hal-hal yang kritis yang menentukan hidup manusia. Misalnya, peralatan di rumah sakit, pengaturan lampu lalulintas, sampai sistem pertahanan negara merupakan sistem yang sangat penting yang dikontrol oleh Teknologi Informasi. Satu hal kecil yang salah bisa menyebabkan malapetaka. Komputer juga digunakan untuk menyimpan data rahasia seperti politik, sosial, ekonomi, ataupun data-data pribadi.

Kejahatan di dunia IT
Meskipun canggih, sistem komputer inipun masih tergantung pada faktor manusia. Dengan makin majunya Teknologi Informasi dan Komunikasi, ternyata makin meningkat juga kejahatan di bidang ini. Kejahatan di dunia komputer ini sangat powerful karena tidak lagi memiliki batas negara dan bisa menyebar ke manapun dengan cepat.

Hukum-hukum IT
Untuk itu banyak negara mengembangkan aturan-aturan hukum supaya bisa mengakomodasi kejahatan di dunia IT ini dalam satu dekade belakangan ini. Banyak negara, seperti Amerika, Australia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Finlandia, Itali, Turki, Swedia, Switzerland, Australia, Kanada dan Jepang sekarang ini telah memiliki aturan yang cukup lengkap. Negara-negara lain seperti Spanyol, Portugis, Inggris, Malaysia dan Singapura juga telah memiliki aturan-aturan tambahan untuk mencegah kejahatan IT juga.

Cakupan hukum IT
Banyak hal yang bisa dimasukkan ke dalam hukum-hukum IT misalnya seperti :
  • Masuk ke komputer yang tidak berhak (melanggar privasi)
  • Pencurian data komputer
  • Penyalahgunaan layanan komputer
  • Data-data yang berasal dari komputer bisa digunakan sbg barang bukti
  • Spionase komputer
  • Menyebarkan berita bohong lewat media komputer
  • Pemalsuan data
  • Sabotase komputer

Implementasi
Untuk menerapkan hukum seperti ini nantinya diperlukan kerjasama antara pemerintah, polisi, warnet, ISP, NAP, vendor pembuat software, penyedia konten, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kenapa hal ini menjadi penting? Karena hanya dengan keamanan dan hukum yang pasti di dunia IT ini kita perlahan-lahan akan dapat memiliki layanan yang aman yang bisa diakses oleh siapapun. Dalam jangka panjangnya, Indonesia akan kembali bersih namanya di dunia Internasional dan kita akan dapat kembali menikmati bermacam-macam fasilitas (seperti e-commerce) melalui internet.

Referensi:
http://tonyseno.blogspot.com/2008/07/keamanan-dan-hukum-di-dunia-it.html

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI KEBIJAKAN MOBIL MURAH

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang dampak positif dan negatif dari kebijakan mobil murah. Tentu saja siapa yang tidak ingin memiliki mobil pribadi dengan harga yang murah, irit dan ramah lingkungan? Tapi tentu hal ini memiliki dampak positif dan negatif. Berikut contoh dari dampak positif dan negatif dari mobil murah.

Dampak Positif
1. Terjangkau
Mobil dengan harga murah dan terjangkau tentu saja jadi buruan para masyarakat menengah kebawah. Karena bagi sebagian masyarakat menengah kebawah, untuk bisa membeli sebuah mobil mungkin adalah sebuah mimpi yang sangat sulit untuk dicapai. Tapi dengan hadirnya mobil murah ini, tentu menjadi angin segar bagi mereka karena akhirnya mereka berkesempatan untuk memiliki sebuah mobil.

2. Penghasilan Pajak Negara dan Otomotif Meningkat
Salah satu dampak positif dengan hadirnya mobil murah ini yaitu dapat meningkatkan penghasilan pajak negara dan otomotif karena masyarakat dengan golongan ekonomi menengah akan menggunakan mobil murah sebagai alat transportasi pribadi mereka.

3. Mecegah Mobil Murah Import
Thailand adalah salah satu negara yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah. Sehingga dengan adanya mobil murah yang diproduksi dari dalam negeri dapat mencegah masuknya mobil-mobil murah dari negara lain.

Dampak Negatif
1. Macet
Dampak negatif yang sudah sangat jelas adalah kemacetan yang pastinya akan bertambah. Bagaimana tidak, coba bayangkan jika sebagian besar masyarakat Jakarta membeli mobil murah tersebut dan menjadikan mobil itu sebagai alat transportasi sehari-hari. Jalan-jalan di Jakarta yang sudah sangat padat ini pasti akan menjadi lebih padat.

2. Penggunaan BBM yang Meningkat
Kebijakan mobil murah ini juga akan berdampak pada pemakaian bbm atau bahan bakar minyak. Dapat diperkirakan bahwa tingkat kelangkaan bahan bakar minyak akan lebih meningkat lagi.

3. Peminat Angkutan Umum Berkurang
Rantai permasalahan tentang kebijakan mobil murah ini ternyata tidak berhenti pada masalah kemacetan atau bbm saja, peminat angkutan umum pasti akan semakin berkurang karena masyarakat cenderung memilih untuk membawa alat transportasi sendiri. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya tingkat pengangguran karena angkutan umum akan sulit untuk mendapat penumpang.

Itulah beberapa dampak positif dan negatif dari kebijakan mobil murah, setiap hal pasti memiliki sisi positif dan negatif, tergantung dari diri kita bagaimana menanggapinya.


KRISIS POLITIK DI UKRAINA

Kiev: Ukraina kini tengah bergejolak akibat dilanda krisis politik. Akibatnya, Liga Premier yang bergulir di negara pecahan Uni Soviet yang terletak di Eropa Timur tersebut, untuk sementara dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.
Dua tim raksasa Ukraina, Dynamo Kiev dan Shakhtar Donetsk, dijadwalkan bertemu di Stadion NSC Olimpiyskyi, akhir pekan lalu. Akan tetapi pertandingan lanjutan liga yang masuk pekan ke-18 itu, urung digelar karena krisis tersebut.
Kendati demikian, suporter kedua klub itu menggelar pertandingan persahabatan pada waktu serta stadion yang sama. Tidak hanya suporter, pertandingan itu juga diramaikan oleh berapa mantan pemain profesional Ukraina seperti Olexandr Shovkovskyi (39) dan Volodymyr Yezerskyi (37).
Pertandingan yang dipimpin oleh wasit profesional itu berakhir imbang 1-1. Di susunan klasemen sementara, Dynamo Kiev kini berada di peringkat ke-3 dengan 33 poin, hasil dari 10 kali menang, 3 kali imbang dan 4 kali kalah. Sementara Shakhtar Donetsk berada di puncak dengan 38 poin setelah meraih 12 kali kemenangan, 2 imbang dan 3 kali kalah.
Krisis politik meletus di Ukraina pada November 2013, setelah menggulingkan presiden negara itu Viktor Yanukovych menahan diri untuk menandatanganani Perjanjian Asosiasi dengan Uni Eropa tetapai lebih mendukung hubungan dengan Rusia.
[WASHINGTON] Tujuh negara ekonomi termaju dunia yang tergabung dalam G8 (Kelompok 8) mengancam memboikot rencana pertemuan yang akan berlangsung di Sochi, Rusia, pada Juni 2014. Hal itu, terkait dengan tindakan Rusia menambah pasukan tentara di Pangkalan Angkatan Laut, Semenanjung Crimea, yang dinilai semakin memperkeruh krisis politik di Ukraina dan mengarah pada intervensi militer.

“Kami telah memutuskan untuk sementara waktu menangguhkan partisipasi kami dalam kegiatan yang terkait dengan persiapan KTT G8 yang dijadwalkan berlangsung di Sochi pada bulan Juni mendatang, sampai tercipta kondisi yang memungkinkan bagi G8 untuk melakukan diskusi yang bermakna,” demikian pernyataan tujuh negara anggota G8 seperti dikutip AFP.    

Pernyataan mengenai ancaman terhadap Rusia itu, ditandatangani pemimpin negara Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Prancis, Jepang, Kanada, Italia serta pemimpin Komisi Eropa dan dipublikasikan oleh Gedung Putih, di Washington, Minggu (2/3).   

Dalam pernyataan tersebut, tujuh negara anggota G-8 menegaskan aksi militer yang dilakukan Rusia di Crimea telah melanggar kedaulatan Ukraina dan tak sejalan dengan komitmen menegakkan demokrasi yang disepakati Rusia ketika bergabung menjadi anggota G8 pada 1997.

Tindakan Rusia tersebut, juga telah mencoreng perjanjian perdamaian antara Rusia dengan Ukraina yang dimediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terkait dengan itu, tujuh negara anggota G8 mendesak Rusia tidak melakukan tindakan apapun yang mengarah pada ancaman terhadap territorial dan integrasi Ukraina.

“Kami menyerukan kepada Rusia untuk mengatasi kekhawatiran terhadap ancaman keamanan atau hak asasi manusia yang sedang berlangsung di Crimea melalui upaya negoisasi langsung dengan Ukraina atau melalui mediasi PBB atau Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa,” bunyi pernyataan itu.

Ketujuh negara anggota G8 juga meminta semua pihak baik di Ukraina maupun Rusia untuk semaksimal mungkin menahan diri dan mengurangi tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan. Mereka juga menyatakan dukungan bagi pemerintahan sementara Ukraina yang telah terbentuk dan akan membantu Ukraina dalam upaya menjaga stabilitas politik, keamanan, ekonomi dan kesejahteraan.

“Kami bersatu dalam mendukung kedaulatan Ukraina dan integritas teritorial, dan haknya untuk memilih masa depannya sendiri,” demikian pernyataan tujuh negara anggota G8 yang bersumpah akan mendukung Ukraina menegosiasikan kesepakatan dengan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk mencegah krisis ekonomi.

PEMBELOTAN 
Sementara itu, Kepala Angkatan Laut Ukraina, Laksamana Denys Berezovsky, membelot terhadap pemerintah interim Ukraina. Dia mengangkat sumpah di hadapan pemimpin negara bagian Crimea yang pro-Rusia untuk mendukung penolakan terhadap pemerintahan interim Ukraina dan memperluas otonomi Crimea.
Berezovsky yang baru saja diangkat sebagai Kepala Angkatan Laut Ukraina, memberikan perintah kepada pasukan angkatan laut Ukraina yang bertugas di Crimea untuk mengabaikan perintah dari pihak-pihak berwenang di Ibukota Kiev dan mengumumkan tanggal 2 Maret sebagai hari kelahiran Angkatan Laut Republik Otonom Crimea.

Pemerintah interim Ukraina menilai Berezovsky sebagai pembelot dan menempatkannya dalam penyelidikan terkait pengkhianatan terhadap negara. Berezovsky juga dipecat oleh Menteri Pertahanan interim Ukraina, Ihor Tenyukh. [AFP/AP/BBC/J-9]

Referensi:

MENGENAL SOSOK SEORANG AHOK

AHOK alias Basuki Tjahaja Purnama, menurutku adalah tokoh pengubah dan politisi penulis. Namanya, selama proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta sangat popular di media dan warga Jakarta. Nama Ahok kian melejit setelah bersama soulmatenya Joko Widodo, berhasil menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pertama yang berasal dari luar Jakarta untuk periode 2013-2018. Apa, bagaimana, dan seperti apa sosok Ahok tersebut?


Ahok adalah putra pertama dari Alm. Indra Tjahaja Purnama (Zhong Kim Nam) dan Buniarti Ningsing (Bun Nen Caw). Ia memiliki tiga orang adik. Pertama yaitu Basuri Tjahaja Purnama, seorang dokter dan sekarang menjabat Bupati di Kabupaten Belitung Timur periode 2010-2015. Lalu, Fifi Lety, seorang praktisi hukum, dan Harry Basuki, seorang praktisi dan konsultan bidang pariwisata dan perhotelan.

Keluarga Ahok alias Basuki, adalah keturunan Tionghoa-Indonesia dari suku Hakka (Kejia). Masa kecilnya, banyak dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Di desa tersebut, ia menyelesaikan pendidikan sekolah menengah tingkat pertama.

Kemudian, ia hijrah ke Jakarta dan melanjutkan sekolah menengah atas. Seusai tamat SMA, dilanjutkan mencari ilmu di Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisaksi. Setelah selesai kuliah pada tahun 1989, ia pulang kampung dan menetap di Belitung sembari  mendirikan perusahaan CV. Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan PT. Timah.

Dua tahun kemudian, ia melanjutkan kuliah S-2 dengan konsentrasi manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya, Jakarta. Setelah selesai, ia bekerja di PT. Simaxindo Primadaya Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik. Ia menjabat sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek di perusahaan tersebut.

Pada tahun 1992, Ahok mendirikan PT. Nurindra Ekapersada sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS). Tiga tahun kemudian, ia kembali bekerja di PT. Simaxindo Primadaya, kendati tidak lama. Akhirnya, selepas keluar dari perusahaan tersebut, mendirikan pabrik di Dusun Burung Mandi, Desa Mengkubang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

Pabrik pengolahan pasir kuarsa tersebut, adalah yang pertama dibangun di Pulau Belitung, dengan memanfaatkan teknologi Amerika dan Jerman. Lokasi pembangunan pabrik ini, adalah cikal bakal tumbuhnya kawasan industri dan pelabuhan samudra, dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).
Pada akhir tahun 2004, seorang investor Korea untuk membangun Tin Smelter (peleburan bijih timah) di KIAK. Investor asing itu, tertarik dengan konsep untuk menyediakan fasilitas komplek pabrik, maupun pergudangan lengkap dengan pelabuhan bertaraf internasional di KIAK.

RIWAYAT POLITIK
Pada tahun 2004, Ahok terjun ke ranah politik dan menjadi dan ketua Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) Kabupaten Belitung Timur. Pada Pemilu 2004, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

Setahun kemudian, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belitung Timur periode 2010-2015, Ahok mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur berpasangan dengan Khairul Effendi, dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Dalam pilkada tersebut, ia unggul dengan mengantongi suara 37,13%.  

Pasangan Basuki-Khairul ini unggul di Kabupaten Belitung Timur yang menjadi lumbung suara Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu legislatif tahun 2004. Tak puas menjadi seorang bupati, Ahok nekat mengundurkan diri tepat baru setahun menjabat sebagai Bupati Kabupaten Belitung Timur. Ia mengajukan pengunduran diri pada 11 Desember 2006 dan maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung. Dan pada 22 Desember 2006, ia resmi menyerahkan jabatannya kepada wakilnya, Khairul Effendi.

Pada saat mencalonkan diri sebagai Gubenur Bangka Belitung (Babel) tahun 2007, ia didukung oleh Alm. Gus Dur. Mantan Presiden Indonesia tersebut, ikut berkampanye untuk Ahok. Bahkan Gus Dur menyatakan bahwa "Ahok sudah melaksanakan program terbaik ketika memimpin Belitung Timur dengan membebaskan biaya kesehatan kepada seluruh warganya.” Namun, dalam pemilihan tersebut ia harus menerima kekalahan dari Eko Maulana Ali

Pada Pemilihan Legislatif periode 2009-2014, Ahok mencalonkan sebagai Anggota DPR. Dengan bergabung bersama Partai Golkar, ia berhasil duduk di senayan membidangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat

KARAKTER KEPEMIMPINAN
Selama memimpin Bupati Belitung Timur, Ahok banyak bekerja untuk rakyat dan menegakan sistem birokrasi yang anti korupsi. Atas kerjanya tersebut, pada 1 Februari 2007, Ahok memperoleh penghargaan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari unsur penyelenggara negara yang diberikan oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan; yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Indonesia, KADIN dan Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara.

Penghargaan itu diberikan, karena Ahok berhasil menekan semangat korupsi pejabat pemerintah daerah, dengan tindakannya mengalihkan tunjangan bagi pejabat pemerintah untuk kepentingan rakyat, dan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat Belitung Timur. Selain itu, Ahok juga menerima penghargaan sebagai International Visitor Leadership Program Grassroots Demorcracy Campaigns and Elections dan US Depaartemen of Sate di Amerika Serikat pada tahun 2008.

Kini Ahok sudah dipastikan menjadi Wakil Gubenur DKI Jakarta bersama Gubernur Joko Widodo periode 2013-2018. Ahok dan Jokowi, berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta setelah bertarung dua kali putaran. Pada putaran pertama, Jokowi—Ahok berhasil mendapatkan suara 47% dan pada putaran kedua hampir 57%.

Referensi:

Friday, March 7, 2014

FENOMENA KDRT DI INDONESIA

PENGERTIAN KDRT
Sebagian kecil orang yang mengerti pengertian KDRT sehingga upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya sangat sulit. Pengertian ini penting diketahui oleh masyarakat karena menurut Lawrent Friedman, penegakan hukum akan tercapai apabila terdapat sinkronisasi dan hubungan yang saling mendukung atara tiga unsur. Yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat. KDRT bisa menimpa siapa saja termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, atau pembantu rumah tangga. Di Indonesia, data statistik mengenai KDRT masih terbatas. Budaya masyarakat menjadi bagian yang penting sehingga pengertian KDRT harus dimengerti dalam upaya Penegakan Hukum Anti KDRT.
Menurut UU P KDRT:
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaranrumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(Pasal 1 Butir 1).

Pasal 2 menjabarkan selanjutnya:
1) Lingkup rumahtangga dalam Undang-undang ini meliputi:
a. suami, istri, dan anak
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tanggadan menetap dalam rumah tangga tersebut
2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Meminjam kata dari VG Tinuk Istiarti, bahwa penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain,
1) Budaya patriakhi yang mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior/kuat Berkuasa dan perempuan sebagai makhluk inferior/lemah,
2) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran Agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan,
3) proses meniru, misalnya peniruan anak laki-laki yang dulu hidup bersama ayah yang suka memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.

Sedangkan korban-korbannya bisa suami, isteri, anak atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri atau Anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang bersangkutan.
KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pengertian:
Kekerasan Terhadap Perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang pihak yang terjadi didepan umum maupun dalam kehidupan pribadi (Pasal 2 Deklarasi PP tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan). Kekerasan terhadap perempuan terjadi dihampir semua ranah kehidupan, dalam rumah tangga, tempat kerja, masyarakat dan negara. Akibatnya Perempuan jauh tertinggal dengan laki-laki dalam semua bidang kehidupan. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan, sehingga menambah ketertinggalan perempuan dalam pencapaian kesetaraan dan keadilan gender.

Bentuk KDRT:
1. Kekerasan fisik,
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga

Keluhan Korban:
1. Trauma mental
2. Luka / cacat fisik
3. Penularan penyakit
4. Kehamilan yang tak dikendaki

Lingkup Rumah Tangga
1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Dampak Kekerasan Terhadap Kesehatan Perempuan
1. Gangguan kesakitan fisik non reproduksi
2. Gangguan kesakitan (kesehatan jiwa)
3. Gangguan kesehatan reproduksi
4. Kematian / Bunuh diri

Perhatian Masyarakat Terhadap KDRT
1. Tingkat pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap KDRT masih rendah
2. KDRT dianggap hal biasa dalam rumah tangga
3. KDRT dianggap bukan pelanggaran hukum
4. Tingkat pemahaman agama yang keliru
5. Korban KDRT secara ekonomi sangat bergantung kepada suami
6. Korban merasa malu

Permasalahan yang Menjadi Hambatan KDRT Untuk Diselesaikan
1. Masih sedikit layanan penegakan hukum yang peka terhadap kebutuhan korban yang disediakan kepolisian
2. Hukum sering terlalu ringan dan kurang maksimal, seluruh kerugian sering ditanggung oleh korban
3. Banyak kritik dari masyarakat terhadap polisi yang tidak mampu menghayati penderitaan korban dan cenderung menyalahkan korban
4. KUHP sudah banyak melindungi HAM, namun keberpihakan kepada korban kurang diperhatikan dan tidak semua tindak KDRT diatur dalam KUHAP
5. Aturan Perundang-undangan yang ditegakkan Polri belum membela perempuan dan masih diskriminatif. Diharapkan dengan lahirnya UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT nantinya akan semakin diperhatikan keberadaan dan pengembangannya.

Pandangan Terhadap Perempuan Masih Sangat Dipengaruhi Dan Dikondisikan Berdasarkan:
1. Stereotype
2. Budaya Patriarkhi yang kuat
3. Pendidikan rendah
4. Marginalisasi
5. Diskriminasi
6. Peran / Tugas Ganda
7. Sub-ordinasi.

Langkah Penghapusan KDRT
1. Membangun kesadaran bahwa persoalan KDRT adalah permasalahan sosial bukan individu
2. Mendorong para korban untuk berani mengemukakan persoalan kasusnya, tidak saja pada keluarga/kerabat, tetapi juga lembaga yang mendampinginya.
3.Mendampingi para korban untuk menghadapi dan menyelesaikan serta mengupayakan persoalan kekerasan
4. Mendorong korban KDRT untuk lebih berani:
a. Menceritakan apa yang dialaminya kepada Keluarga/ Orang Lain
b. Melapor kepada polisi apabila terjadi atau penganiayaan
c. Meminta pemeriksaan/ Visum dokter atas luka yang diderita

Penerapan Hukum Terhadap KDRT
Dalam penanggulangan KDRT, Hukum Positif yaitu KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur tentang ancaman hukuman minimum sehingga sering tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Disamping itu KDRT juga bukan merupakan delik pidana umum tetapi merupakan delik pidana aduan yang artinya perbuatan pidana tersebut baru dikenai sanksi hukum apabila terjadi pengaduan dari pihak yang dirugikan. Diharapkan para penegak hukum dapat berperan sebagai katalisator kesenjangan antara hukum positif dengan nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat termasuk penyediaan sarana dan prasarana dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dibedakan tindak KDRT yang merupakan delik umum dan delik aduan.


Referensi:
http://aafandia.wordpress.com/2009/05/19/fenomena-kdrt-sebagai-faktor-pengubah-hukum-di-indonesia/
http://sasaranilmu.blogspot.com/2013/04/makalah-fenomena-kekerasan-dalam-rumah.html
http://pureofdream.blogspot.com/2013/05/contoh-makalah-kdrt.html