PENERAPAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN SEKITAR
Mengapa e-government? Begitu pertanyaan mengenai gagasan pembicaraan tentang
e-government dimunculkan. Apa kaitannya dengan upaya mencerdaskan dan
menghijaukan Bekasi.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa di era keterbukaan saat ini, informasi
telah memainkan peran penting, bukan hanya semata sebagai sarana untuk
memberikan keterangan tetapi telah berkembang menjadi kekuatan penentu yang
dominan. Siapa yang menguasai informasi maka dapat dikatakan bisa menguasai
medan pertempuran dengan lebih baik.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas penyampaian informasi
menjadi bagian yang sangat vital. Melalui informasi yang dikelola secara cermat
dan akurat, publik akan memahami, bahkan memberikan dukungan, ketika suatu
kebijakan pembangunan digulirkan.
Demikian pula sebaliknya. Jika informasi yang disampaikan tidak dipahami
dan kurang transparan, kekhawatiran akan timbulnya keresahan bahkan gejolak
sangat dimungkinkan mengemuka.
Menyadari peran dan arti pentingnya informasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, kita melihat bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, adalah menerapkan sistim
elektronik government (e-government) atau pemerintahan berbasis eletronik
dengan menggunakan teknologi informasi (seperti Wide Area Network, Internet dan
mobile computing).
Di Indonesia, inisiatif e-government telah diperkenalkan melalui Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan
Informatika). Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa aparat pemerintah harus
menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan
mempercepat proses demokrasi.
E-government wajib diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor
pemerintahan. Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat
di gunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat berupa pelayanan yang
mendasar dan menyederhanakan hubungan antar masyarakat dan pemerintah.
Interaksi dapat berupa satu arah dengan menyiapkan fasilitas men-download
formulir yang dibutuhkan. Selain itu dapat pula dilakukan dua arah dengan
mengumpulkan formulir secara online atau pelayanan elektronik penuh berupa
pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran).
Dengan menerapkan TI, pelayanan publik dilaksanakan secara online.
Pelayanan dapat dilakukan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik, dan
memangkas sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan
yang sederhana. Dengan konsep ini, secara perlahan pelaksanaan pemerintahan
tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based
administration maupun pengerjaan secara manual mulai di tinggalkan.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, e-government di Indonesia tampaknya
baru pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian
informasi. Padahal kalau menelusuri instruksi presiden tersebut di atas,
e-government bukan hanya sekedar publikasi situs oleh pemerintah. Pemberian
pelayanan sampai dengan tahap full-electronic delivery service pun perlu diupayakan.
Beberapa contoh implementasi e-government yang mendominasi di seluruh dunia
saat ini berupa pelayanan pendaftaran warga negara antara lain pendaftaran
kelahiran, pernikahan dan penggantian alamat.
Selain itu e-government juga memuat persyaratan mendirikan bangunan,
perhitungan pajak (pajak penghasilan, pajak perusahaan dan custom duties),
pendaftaran bisnis, perizinan kendaraan. Bahkan melalui e-government pun
masyarakat pun dapat mengakses APBD dan progres pelaksanaan pembangunan.
Dengan latar belakang ini, bahwa penerapan e-government di Bekasi, baik di
pemerintahan kota maupun Kabupaten sudah saatnya lebih ditingkatkan untuk
kepentingan pelayanan publik, bukan hanya menampilkan website semata.
Dalam kaitan ini dan dalam rangka memberikan gambaran tentang implementasi
e-government lebih lanjut di Bekasi, diharapkan energi positif dapat
dikembangkan dan diimplementasikan bagi penerapan e-government yang
sesungguhnya di Bekasi dan diberbagai daerah lainnya di Indonesia. Tentu saja
dalam penerapannnya tidak akan mudah karena pastinya akan dihadapkan pada
kendala-kendala yang sebetulnya non-teknis yaitu terkait masalah kebiasaan atau
habit. Akan banyak staf pemda yang akan merasa tidak nyaman jika e-government
benar-benar dilaksanakan.
Penerapan yang ada
adalah bahwa
dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government
(e-government), maka diperlukan penyelenggaraan pemerintahan secara cepat, efisien
dan efektif melalui aplikasi perkantoran secara elektronik di lingkungan
Pemerintah Kota Bekasi, sehingga berjalan sesuai dengan aturan, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Bekasi tentang Pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara
Elektronik (e-office) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ruang lingkup
dalam pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik meliputi:
a. Mengelola
pemanfaatan Sistem Aplikasi Secara Elektronik;
b. Mengatur etika
dalam pemanfaatan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik;
c. Mengatur
mekanisme pemanfaatan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik;
d. Melaporkan
pemanfaatan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik secara berkala.
Mekanisme
pengelolaan Aplikasi Perkantoran:
a. Administrator
membuatkan akun (username dan password) kepada para pejabat dan operator di
lingkup SKPD/Unit kerja.
b. Kepala
SKPD/Unit kerja harus menugaskan 1 (satu) orang staf yang ditunjuk sebagai
operator SKPD.
c. Operator
SKPD berkoordinasi dengan administrator pengelola aplikasi dalam hal
implementasi fitur-fitur aplikasi perkantoran.
d. Pejabat
dan operator SKPD/Unit kerja yang sudah terdaftar sebagai user aplikasi
perkantoran maka dapat saling berkorespondensi kedinasan secara elektronik.
e. Naskah
dinas yang didistribusikan secara elektronik diakui keabsahannya tanpa
tandatangan dan stempel basah, hanya dengan melakukan proses login pada
akunnya.
f.
Tata
naskah dinas yang diperlukan untuk pengarsipan secara fisik (hardcopy) dapat
dicetak dengan tanda tangan dan stempel basah.
g. Bagi
yang belum terdaftar sebagai user aplikasi perkantoran (belum memiliki akun),
naskah dinas yang didistribusikan akan dicetak dan dikirim secara manual.
h. Bagi
pejabat yang memiliki status kedinasan bebas tugas (cuti, pendidikan, pensiun,
menjalani proses hukum) dapat dilakukan proses pendelegasian kepada pejabat
yang ditunjuk.
i.
Teknis
pendelegasian dilaksanakan oleh operator SKPD/Unit kerja.
j. Alur
kerja Mekanisme Pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik dijelaskan
dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
Begitulah penerapan E-Government yang diterapkan di lingkungan sekitar saya yang berada di wilayah Kota Bekasi.
http://arishu.blogspot.com/2010/03/sambutan-seminar-amprokan-blogger-2010.html
http://www.bekasikota.go.id/
http://www.bekasikota.go.id/
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot