KANG MAS DYAN'S BLOG: PENERAPAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN SEKITAR

Blogroll

PENERAPAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN SEKITAR

Mengapa e-government? Begitu pertanyaan mengenai gagasan pembicaraan tentang e-government dimunculkan. Apa kaitannya dengan upaya mencerdaskan dan menghijaukan Bekasi.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa di era keterbukaan saat ini, informasi telah memainkan peran penting, bukan hanya semata sebagai sarana untuk memberikan keterangan tetapi telah berkembang menjadi kekuatan penentu yang dominan. Siapa yang menguasai informasi maka dapat dikatakan bisa menguasai medan pertempuran dengan lebih baik.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, aktivitas penyampaian informasi menjadi bagian yang sangat vital. Melalui informasi yang dikelola secara cermat dan akurat, publik akan memahami, bahkan memberikan dukungan, ketika suatu kebijakan pembangunan digulirkan.

Demikian pula sebaliknya. Jika informasi yang disampaikan tidak dipahami dan kurang transparan, kekhawatiran akan timbulnya keresahan bahkan gejolak sangat dimungkinkan mengemuka.

Menyadari peran dan arti pentingnya informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita melihat bahwa salah satu upaya yang dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, adalah menerapkan sistim elektronik government (e-government) atau pemerintahan berbasis eletronik dengan menggunakan teknologi informasi (seperti Wide Area Network, Internet dan mobile computing).

Di Indonesia, inisiatif e-government telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika). Dalam instruksi itu dinyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi.

E-government wajib diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan. Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat di gunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat berupa pelayanan yang mendasar dan menyederhanakan hubungan antar masyarakat dan pemerintah.

Interaksi dapat berupa satu arah dengan menyiapkan fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan. Selain itu dapat pula dilakukan dua arah dengan mengumpulkan formulir secara online atau pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran).

Dengan menerapkan TI, pelayanan publik dilaksanakan secara online. Pelayanan dapat dilakukan tanpa adanya intervensi pegawai institusi publik, dan memangkas sistem antrian yang panjang hanya untuk mendapatkan suatu pelayanan yang sederhana. Dengan konsep ini, secara perlahan pelaksanaan pemerintahan tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based administration maupun pengerjaan secara manual mulai di tinggalkan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, e-government di Indonesia tampaknya baru pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian informasi. Padahal kalau menelusuri instruksi presiden tersebut di atas, e-government bukan hanya sekedar publikasi situs oleh pemerintah. Pemberian pelayanan sampai dengan tahap full-electronic delivery service pun perlu diupayakan.

Beberapa contoh implementasi e-government yang mendominasi di seluruh dunia saat ini berupa pelayanan pendaftaran warga negara antara lain pendaftaran kelahiran, pernikahan dan penggantian alamat.

Selain itu e-government juga memuat persyaratan mendirikan bangunan, perhitungan pajak (pajak penghasilan, pajak perusahaan dan custom duties), pendaftaran bisnis, perizinan kendaraan. Bahkan melalui e-government pun masyarakat pun dapat mengakses APBD dan progres pelaksanaan pembangunan.

Dengan latar belakang ini, bahwa penerapan e-government di Bekasi, baik di pemerintahan kota maupun Kabupaten sudah saatnya lebih ditingkatkan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan hanya menampilkan website semata.

Dalam kaitan ini dan dalam rangka memberikan gambaran tentang implementasi e-government lebih lanjut di Bekasi, diharapkan energi positif dapat dikembangkan dan diimplementasikan bagi penerapan e-government yang sesungguhnya di Bekasi dan diberbagai daerah lainnya di Indonesia. Tentu saja dalam penerapannnya tidak akan mudah karena pastinya akan dihadapkan pada kendala-kendala yang sebetulnya non-teknis yaitu terkait masalah kebiasaan atau habit. Akan banyak staf pemda yang akan merasa tidak nyaman jika e-government benar-benar dilaksanakan.

Penerapan yang ada adalah bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government), maka diperlukan penyelenggaraan pemerintahan secara cepat, efisien dan efektif melalui aplikasi perkantoran secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, sehingga berjalan sesuai dengan aturan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Bekasi tentang Pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik (e-office) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Ruang lingkup dalam pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik meliputi:
a. Mengelola pemanfaatan Sistem Aplikasi Secara Elektronik;
b. Mengatur etika dalam pemanfaatan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik;
c. Mengatur mekanisme pemanfaatan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik;
d. Melaporkan pemanfaatan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik secara berkala.

Mekanisme pengelolaan Aplikasi Perkantoran:
a.  Administrator membuatkan akun (username dan password) kepada para pejabat dan operator di lingkup SKPD/Unit kerja.
b.  Kepala SKPD/Unit kerja harus menugaskan 1 (satu) orang staf yang ditunjuk sebagai operator SKPD.
c.  Operator SKPD berkoordinasi dengan administrator pengelola aplikasi dalam hal implementasi fitur-fitur aplikasi perkantoran.
d.  Pejabat dan operator SKPD/Unit kerja yang sudah terdaftar sebagai user aplikasi perkantoran maka dapat saling berkorespondensi kedinasan secara elektronik.
e.  Naskah dinas yang didistribusikan secara elektronik diakui keabsahannya tanpa tandatangan dan stempel basah, hanya dengan melakukan proses login pada akunnya.
f.     Tata naskah dinas yang diperlukan untuk pengarsipan secara fisik (hardcopy) dapat dicetak dengan tanda tangan dan stempel basah.
g.   Bagi yang belum terdaftar sebagai user aplikasi perkantoran (belum memiliki akun), naskah dinas yang didistribusikan akan dicetak dan dikirim secara manual.
h.  Bagi pejabat yang memiliki status kedinasan bebas tugas (cuti, pendidikan, pensiun, menjalani proses hukum) dapat dilakukan proses pendelegasian kepada pejabat yang ditunjuk.
i.      Teknis pendelegasian dilaksanakan oleh operator SKPD/Unit kerja.
j.  Alur kerja Mekanisme Pengelolaan Aplikasi Perkantoran Secara Elektronik dijelaskan dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

Begitulah penerapan E-Government yang diterapkan di lingkungan sekitar saya yang berada di wilayah Kota Bekasi.




No comments:

Post a Comment

Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot

Copyright © KANG MAS DYAN'S BLOG Urang-kurai