MODUS - MODUS KEJAHATAN DALAM TI
Kebutuhan akan teknologi
Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi,
melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi
dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak
bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
"CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya
email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya
jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa
pendapat mengindentikkan cybercrime dengan
computer crime. The U.S. Department of
Justice memberikan pengertien computer
crime sebagai:
“…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization
of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam
tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan
komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di
atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
Karakteristi
CyberCrime:
Sebuah Evolusi Kejahatan
Jenis
kejahatan “konvensional”:
- K. kerah
biru (blue collar crime) Pencurian, penipuan, pembunuhan.
- K. kerah
putih (white collar crime) Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek
dll.
Pengertian
Cybercrime
- Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan
teknologi internet.
- Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan
telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized
Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya. Probing
dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas “Port
scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target.
- Illegal
Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
- Penyebaran
Virus Secara Sengaja Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari
hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus: Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
- Data
Forgery Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di Internet.
- Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain
dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran. Selanjutnya,
sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
- Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang
dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan
Cracking Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker
dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas
rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas
cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting
and Typosquatting Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber
Terorism Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
Berdasarkan
Motif Kegiatannya
- Sebagai
tindakan murni kriminal Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal
yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding.
- Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu” Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan
tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan
untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
- Menyerang
Individu (Against Person) Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya
ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh
kejahatan ini antara lain: Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass.
- Menyerang
Hak Milik (Against Property) Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu
atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting,
typosquatting, hijacking, data forgery.
- Menyerang
Pemerintah (Against Government) Cybercrime Against Government dilakukan
dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
- Faktor
Politik.
- Faktor
Ekonomi.
- Faktor
Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
- Kemajuan
Teknologi Informasi.
- Sumber Daya
Manusia.
- Komunitas
Baru
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya
kepercayaan dunia terhadap Indonesia Berpotensi menghancurkan Negara.
Dampak
Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri
- Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu
yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik
dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak
kondusif.
- Munculnya
pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas
tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber
Republik Indonesia
Strategi
Penanggulangan Cyber Crime:
- Strategi
Jangka Pendek.
a.
Penegakan
hokum pidana.
b.
Mengoptimalkan
UU khusus lainnya.
c.
Rekruitment
aparat penegak hokum.
- Straategi
Jangka Menengah.
a.
Cyber
police.
b.
Kerjasama
internasional.
- Straategi
Jangka Panjang.
a.
Membuat
UU cyber crime.
b.
Membuat
perjanjian bilateral.
Sumber:
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot