MANUSIA DAN KEADILAN
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitasnya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yang adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya yang harus dihadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau memalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Arti dari keadilan itu sendiri adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teorinya, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang sangat besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadaan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai. “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakkan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajibannya. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Adapun macam-macam keadilan sebagai berikut:
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Dan ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikapjujur itu perlu dipelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Adapaun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dngan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran illahi (M.Alamsyah, 1986: 83). Nurani yang diperkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadiannya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusiannya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifat kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah. Untuk mempertahankan kejjuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai batas-batas yang ditentukan.
Study kasus
Nenek-Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus-kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial meimpa seorang nenek-nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga melihat peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindaklanjuti silakan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah, seorang nenek-nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan meja hijau tanpa didampingi pengacara karenatidak adanya kemampuan finansial untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang bermilyar-milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas.
Mafia-mafia peradilan, makelar-makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah-mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia eradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakatlah sangantlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya kasus Bibit-Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.
Kapan yah peradilan di negara ini bisa berlaku adil tanpa mencari kambing hitam?
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama pula degan licik meskipun tidak serupa benar. Kecurangan adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan tanpa adanya usaha. Yang dimaksud dengan keuntungan adalah keuntungan yang berupa meteri. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau kenikmatan, meskipun orang lain menderita karenanya. Kecurangan juga menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada orang yang melebihi kekayaannya, padahal agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain dan lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan yang curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak akan di ridhoi oleh allah dan akan mendapatkan dosa yang setimpal.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa yang berbunyi “Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya oarng lebih baik mati daripada malu. Betapa besar nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama keluargamu!”. Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “Laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kamu laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti juga menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga juga.
Penjagaan nama baik sangat erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah dari tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laaku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Review:
Menurut saya dalam setiap diri manusia harus adil satu dengan yang lainnya jangan hanya memikirkan egoisnya sendiri. Kita sebagai manusia harus saling membantu satu sama lain dan harus adil. Memang terkadang manusia lupa akan tugasnya agar berlaku adil terhadap siapapun itu, padahal di dunia ini harus serba seimbang, adil tanpa membedakan yang satu dengan yang lain. Karena dimana keadilan itu sangat diperlukan dan dibutuhkan sekali bagi setiap manusia yang hidup, namun sekarang ini keadilan sudah tidak berlaku lagi, karena siapa yang kuat dialah yang menang. Keadilan saat ini hanya formalitas saja yang ada di negara ini, buktinya keadilan itu bisa dibeli dengan uang. Di sinilah uang bisa berbicara bagi para orang-orang besar, tetapi lain halnya bagi orang-orang kecil, mereka selalu ditindas dengan rasa tidak adil. Seharusnya mereka-mereka yang jadi pemimpin haruslah bersikap adil dan tidak memandang bulu. Rakyat kecil sampai saat ini sangat mengharapkan yang namanya keadilan dari negara, tetapi di negara Indonesia ini masih banyak yang belum bisa berlaku adil, masih banyak yang terpengaruh oleh kekuasan, kenikmatan dan sebagainya sehingga melupakan mana yang benar dan mana yang harus disalahkan.
Siapa yang bersalah dialah yang harus dihukum dan siapa yang benar dialah yang harus dibebaskan. Rasa keadilan itu harus kita tegakkan bersama jangan hanya karena diberi uang jadi keadilan yang sesungguhnya itu tidak seperti kenyataannya. Jadi, keadilan itu sangat diharapkan dan perlu penegasan dalam melakukannya dan keadilan itu harus sesuai dan dipraktekkan di lapangan.
Dan rasa keadilan itu menurut saya harus dimulai dari diri sendiri agar bisa membedakan anatara mana yang benar dan yang salah, dan bila ada sebuah masalah maka sebaiknya dilihat secara obyektif jangan dilihat secara subyektif
Sumber :
http://abra139210.wordpress.com//2011/03/20/manusia-dan-keadilan/
http://efrin4mzil.blogspot.com/2009/03/manusia-dan-keadilan.html
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot