ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Dunia Teknologi Informasi (TI)
merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada
tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah
satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
antara lain:
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan
kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas
dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri
yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi
komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu
seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga
bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik
berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan
dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM).
Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti
finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab
utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama
di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT
(dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di
bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus
mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah
bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi
segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang
dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang
menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor
ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan
sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan
kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi).
2.
Pembangunan dan Perekonomian Nasional
(Ekonomi).
3.
Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4.
Teknologi (Non-Ekonomi).
5.
Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah
badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut:
a.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c.
Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang
harus dipenuhi:
a.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan
b.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
c.
Izin Domisili
d.
Izin Gangguan.
e.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f.
Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan
hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi
setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin
yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan
jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka
setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga
harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Draft Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh
(magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang
dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda
dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh
peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut
baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan
untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan
selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh
majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang
membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali
atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai
pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau
bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan
dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak
etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau
organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah
melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan
penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan
dalam empat jenis:
1.
Isu privasi: rahasia pribadi yang
sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer
orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan,
penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan
menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah
hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri
dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu,
kelompok, dan institusi.
2.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran,
dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung
jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang
seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.
Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk
mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga
menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia
dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri
karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan
pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang
telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah
dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah
ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari
penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan:
1.
Kemajuan teknologi komunikasi yang
cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang
lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan
Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.
Bisnis yang berbasis Teknologi
Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah
transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan
semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian:
1.
Dengan pesatnya teknologi informasi
baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang
berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2.
Dengan mudahnya melakukan transaksi
di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
Contoh dari Surat Kontrak Kerja
PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No. ........
/ SPK-..... / Bulan / Tahun
Pada hari ini ........... Tanggal .............. (...)
bulan .............. (...) tahun ............... (...) telah dibuat dan disepakati
perjanjian kerja antara :
I. Nama : ..........................
Alamat : ..........................
Jabatan : ..........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Nama Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II. Nama :
Tempat/Tgl
lahir :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan
mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai:
-
Status :
Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
-
Masa Kontrak :
-
Jabatan / Unit kerja :
PASAL 2
1.
PIHAK KEDUA bersedia menerima dan
melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang
diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawab
2.
PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan
melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan
dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi
dan Managemen Perusahaan.
3.
PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan
menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak
dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara lisan
maupun tertulis kepada pihak lain.
4.
Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh)
jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu dan memperoleh hak istirahat
mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.
5.
PIHAK KEDUA bersedia bekerja
melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan oleh PIHAK PERTAMA.
6.
PIHAK KEDUA wajib mengikuti / masuk
kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran baik di dalam maupun diluar jam
kerja kecuali dengan alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site
Manager Proyek.
7.
PIHAK KEDUA wajib menggunakan
perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
8.
PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan
dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.
9.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh
terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik
mungkin.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK
PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA secara sepihak
apabila ternyata:
1.
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran
dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya mendapat
tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan prosedur dan ketentuan
perusahaan.
2.
PIHAK KEDUA tidak dapat menjalankan
tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA terlibat baik langsung
maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan atau penggelapan harta / aset
perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau
Hukum Perdata Republik Indonesia.
4.
PIHAK PERTAMA dalam hal ini
Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk
mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja Perusahaan.
5.
PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja
selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan atau keterangan
dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1. PIHAK KEDUA berhak
atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai
berikut :
Gaji
Pokok : Rp.
…………..
Tunjangan
Umum : Rp.
…………..
Tunjangan
Pengobatan : Rp. ………….
2.
PIHAK KEDUA berhak atas insentif
pada setiap bulan sebesar ……….
3.
PIHAK KEDUA berhak atas uang makan
sebesar Rp………,- perhari sesuai jumlah kehadiran / presensi
4.
PIHAK KEDUA berhak atas insentif
sebagai pengganti hari libur sebesar Rp……,- perhari apabila Perusahaan
memerlukannya untuk masuk dan bekerja
oleh sebab tuntutan schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK
PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut
pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan
ketentuan Nama Perusahaan dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang
mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK
KEDUA demi kesinambungan perusahaan .
PASAL 6
1.
Surat Perjanjian Kerja ini berlaku
sejak tanggal ………. hingga berakhirnya seluruh proses kegiatan dan keikut
sertaan Nama Perusahaan dalam proyek pembangunan di Juanda.
2.
Surat Perjanjian Kerja ini dapat
dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :
2.1
Jangka waktu yang diperjanjikan
sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.
2.2
Diakhiri oleh kedua belah pihak
walaupun jangka waktu belum berakhir.
2.3
Dilakukannya pemutusan hubungan
kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja
ini.
2.4
PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3.
Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk
mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK
PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
4.
PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban
untuk memberikan uang pesangon, uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK
KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).
5.
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan
seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta
menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau
berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1.
Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu
Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada
pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk
mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
2.
Apabila dikemudian hari Surat
Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik
Indonesia dan atau perkembangan Peraturan Nama
Perusahaan, maka akan diadakan peninjauan dan
penyesuaian atas persetujuan kedua belah pihak.
3.
Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya pada tanggal, bulan dan tahun
seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang memiliki kekuatan hukum yang
sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Nama Perusahaan
.............................
.............................
Sumber:
http://kafecerita23.blogspot.com/2014/06/contoh-surat-perjanjian-kontrak-kerja.html
No comments:
Post a Comment
Don't forget to give your's comennt :)
Thanks for a lot